Inilah Pedoman Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah

Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level empat dan tengah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Inilah Pedoman Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Momon Ahmad Imron. (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level empat dan tengah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Momon Ahmad Imron mengaku, sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.

Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

Baca Juga : Inilah Skema Komposisi Alokasi DBHCHT 2020 Kabupaten Bandung

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” kata Momon, Kamis (15/7/2021).

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, dia mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Dirinya juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” ucapnya.

Baca Juga : Gencar Vaksin, DPRD Kota Bandung Harap Herd Immunity Segera Terbentuk

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Idul Adha 2021 telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman :


Editor : suroprapanca