Iwa Karniwa Tersangka Meikarta
Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7/2019). Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7/2019). Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tersangka IWK diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Uang yang diberikan Neneng Rahmi ke tersangka IWK itu berasal dari PT Lippo Cikarang. Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," kata Saut di Jakarta. (Doni Ramdhani)
Editor : Doni Ramdhani

