Izin Operasional Tempat Hiburan di Kota Bandung Terus Bertambah

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari mengatakan, sejauh ini ada penambahan izin operasional di sektor tempat hiburan. Dari semula berjumlah 10, kini menjadi 27 tempat hiburan yang beroperasi.

Izin Operasional Tempat Hiburan di Kota Bandung Terus Bertambah
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari mengatakan, sejauh ini ada penambahan izin operasional di sektor tempat hiburan. Dari semula berjumlah 10, kini menjadi 27 tempat hiburan yang beroperasi.

"Angkanya terus bertambah, bertambah 17 dari semula 10. Jadi total saat ini ada 27 tempat hiburan yang izin operasionalnya sudah kita berikan," kata Kenny di Balai Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam untuk patuh kepada aturan yang telah disepakati. Terutama perihal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Jadi, jangan sampai setelah kita berikan relaksasi, malah menjadi klaster baru. Semua harus benar-benar berkomitmen untuk menghindari dan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Makanya, saya akan terus ingatkan hal ini," kata Oded.

Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Kepariwisataan Disparbud Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan relaksasi kepada pengelola bioskop sekalipun mereka telah membuat permohonan.

Total pemohon yang diterima Disbudpar Kota Bandung, dituturkan dia sebanyak 16 berkas. Jumlah tersebut, terdiri dari CGV sebanyak enam berkas, XXI sebanyak delapan berkas, dan dua berkas dari Cinepolis yang berada di kawasan Padjajaran.

"Sampai saat ini belum ada persetujuan bioskop yang boleh buka," kata Edward. (Yogo Triastopo)


Editor : Doni Ramdhani