Jadi Tersangka, Ini Peran Gunawan Sadbor TikToker yang Ditangkap Atas Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran Gunawan Sadbor dalam dugaan promosi judi online melalui akun TikToknya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - TikToker yang sering live, Gunawan Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online.
Konten kreator asal Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi tersebut sebelumnya ditangkap pada 31 Oktober 2024 lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran Gunawan Sadbor dalam dugaan promosi judi online melalui akun TikToknya.
"Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Samian menjelaskan, dalam kasus promosi judi daring ini, pihak berwenang telah menetapkan dua tersangka, yaitu AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring, dan Gunawan Sadbor yang berperan dalam memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok @sadbor86.
Keduanya adalah warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat siaran langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di akun @sadbor86. Pada hari Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama AS dan beberapa warga lainnya mengadakan siaran langsung.
Saat siaran langsung, AS yang diduga terhubung dengan situs judi flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan untuk mempromosikan situs tersebut. Selama siaran, akun TikTok @flokitoto1 memberikan saweran atau hadiah dengan jumlah besar.
Menyaksikan besarnya saweran tersebut, AS langsung berteriak kegirangan dan berulang kali mempromosikan situs judi daring tersebut dengan ucapan yang berisi, “Bapa floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki”.
Setelah mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan AS di rumah mereka di Kampung Babakan Baru pada hari Kamis (31/10). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saweran yang diterima selama siaran langsung berasal dari situs judi daring.
"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun TikTok @sadbor86," tambahnya.
Samian menyayangkan tindakan Gunawan, karena meskipun aksi joget Sadbor yang sempat viral ini telah menghasilkan banyak keuntungan dan membuat nama daerah terkenal baik di dalam maupun luar negeri, namun reputasi Sadbor hancur seketika karena terlibat dalam kasus promosi judi daring akibat terpesona oleh besarnya saweran dari situs terlarang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Firda Rachmawati
