Sempat Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Diangkat Jadi Duta Anti Judi Online oleh Kapolri

Sempat ditetapkan sebagai tersangka, TikToker Gunawan Sadbor kini diangkat jadi duta anti judi online. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sempat Jadi Tersangka, Gunawan Sadbor Diangkat Jadi Duta Anti Judi Online oleh Kapolri
Gunawan Sadbor jadi duta anti judi online

INILAHKORAN, Bandung - Sempat ditetapkan sebagai tersangka, TikToker Gunawan Sadbor kini diangkat jadi duta anti judi online. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengatakan bahwa polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Gunawan Sadbor setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," katanya.

Listyo menyampaikan terkait keputusan penangguhan penahanan Gunawan Sadbor serta pengangkatannya sebagai duta antijudi daring, sebagai respons terhadap pertanyaan masyarakat mengenai penangkapan TikToker tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam penanganan kasus judi daring. 

Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain menangkapnya, polisi juga berhasil menangkap dua orang yang terlibat di balik aksi promosi situs judi daring yang dilakukan oleh Sadbor.

"Dari penangkapan Gunawan Sadbor, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai marketing yang memberikan hadiah," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkapkan peran Gunawan Sadbor (38), seorang konten kreator TikTok asal Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam kasus promosi situs judi daring.

"Gunawan berperan membantu tersangka utama AS (39) dengan cara menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung dan mempromosikan situs judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11).

Kapolres Samian menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka: AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor yang berperan memfasilitasi promosi melalui akun TikTok-nya, @sadbor86. Kedua tersangka berasal dari Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat akun @sadbor86 melakukan promosi judi daring melalui siaran langsung. Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun tersebut. Pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama AS dan beberapa warga lainnya melakukan siaran langsung.


Editor : Firda Rachmawati