Usai Viral Dapat Cuan dari Live TikTok, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Promosi Judi Online dan Kini Ditahan

Gunawan Sadbor yang merupakan seorang konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini berada dalam tahanan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs web judi online.

Usai Viral Dapat Cuan dari Live TikTok, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Promosi Judi Online dan Kini Ditahan
Usai Viral Dapat Cuan dari Live TikTok, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Promosi Judi Online dan Kini Ditahan

INILAHKORAN, Bandung - Gunawan Sadbor yang merupakan seorang konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini berada dalam tahanan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs web judi online.

"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Samian menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput oleh petugas Polres Sukabumi di kediamannya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (31/10). 

Setelah itu, dia dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Usai pemeriksaan, pihak Polres Sukabumi melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap pria berusia 38 tahun itu karena ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa dia mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok @Sadbor86.

Penahanan yang dilakukan juga dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, Kapolres Sukabumi memberikan keterangan singkat mengenai proses penanganan kasus ini yang melibatkan konten kreator dengan ciri khas teriakan "Beras Habis Live Solusinya."

"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan 'Sadbor' ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.

Sebagai informasi, Gunawan "Sadbor" ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi daring setelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dan menemukan barang bukti yang menunjukkan bahwa konten kreator yang sedang naik daun ini mempromosikan situs web judi daring.


Editor : Firda Rachmawati