Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23, Buruan Daftar Akunnya di Sini

Berikut jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022. Simak cara buat akun Kartu Prakerja di sini.

Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23, Buruan Daftar Akunnya di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 23 rencananya akan dibuka tahun depan.

INILAHKORAN, Bandung - Berikut jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022. Simak cara buat akun Kartu Prakerja di sini.

Program Kartu Prakerja telah dilanjutkan di tahun ini.  Namun, belum pasti akankah dinamai Kartu Prakerja Gelombang 23 atau bukan.

Meskipun belum ada jadwal pasti kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka, link pendaftaran masih tetap melalui www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Yuk Main Sambil Belajar di Warung Kebon Cipadung Kulon
Adapun, bagi Anda yang akan mengikuti program Kartu Prakerja sebaiknya untuk membuat akunnnya terlebih dahulu.

Berikut ini cara daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id.

1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri kamu.

2. Klik 'Daftarkan Dirimu' dan masukkan email, password, kemudian klik 'Daftar'

3. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Kemis Nyunda, Cara Kota Bandung Lestarikan Bahasa Ibu

5. Login kembali menggunakan email dan password yang telah dibuat

6. Saat Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka, Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

7. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS dan cek dashboard prakerja.go.id.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Wajib Nonton Drama Snowdrop

Sebagai informasi Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.***


Editor : inilahkoran