Jalur Puncak Bogor Disekat Setiap Hari Selama PPKM Darurat

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Jalur Puncak Bogor Disekat Setiap Hari Selama PPKM Darurat
Bupati Bogor Ade Yasin. (antara)

INILAH, Cibinong - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat.

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Baca Juga : KPAD: Anak Harus Dilindungi dari Wabah Covid-19

Harun menyebutkan, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa selama PPKM Darurat tersebut juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.

Pasalnya, ia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien Covid-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.

Baca Juga : Sebelum Pelaksanaan PPKM Darurat, Kadin Bersama Pemkot Bogor Tebar Ribuan Sembako

"Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu. (antara)


Editor : suroprapanca