JC Dikabulkan, Kadar Selamet Dituntut 4 Tahun

Jadi Justice Colaborator (JC) mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat dituntut lebih ringan daripada rekannya Tomtom Dabul Qomar. Kadar dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sementara Tomtom dituntut 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan.

JC Dikabulkan, Kadar Selamet Dituntut 4 Tahun

INILAH, Bandung-  Jadi Justice Colaborator (JC) mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Selamat dituntut lebih ringan daripada rekannya Tomtom Dabul Qomar. Kadar dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sementara Tomtom dituntut 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaam Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/10/2020).

Dalam amar tuntutannya Koordinator JPU KPK Haerudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Tomtom hukuman selama 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Kemudian terdakwa dua Kadar Selamet hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsidair kurungan 6 bulan," katanya.

Selain itu, untuk Tomtom diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 7,1 miliar atau diganti kurungan penjara  selama 2 tahun, dan Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar atau diganti kurungan selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan Kadar pernah dihukum sementara Tomtom tidak jujur, dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yamg meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, sementara Kadar bertindak sebagai JC.
Sidang ditunda hingga Jumat untuk agenda pembelaan.

Sementara itu kuasa hukum Kadar, Rizki Rizgantara mengaku sangat mengapresiasi dikabulkannya Kadar zebagai JC, dan itu sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. "Mudah-mudahan nanti dalam putusan majelis juga menerima JC Pak Kadar," katanya.(ahmad sayuti)

 


Editor : Ghiok Riswoto