Jika Gagal, Pengelolaan Bandung Zoo Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat
Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, menghadapi tenggat penting pada 29 Mei dalam proses transisi pengelolaan yang kini masih berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, menghadapi tenggat penting pada 29 Mei dalam proses transisi pengelolaan yang kini masih berjalan.
Pemerintah (Pemkot) Kota Bandung memastikan, proses seleksi mitra baru sudah dimulai namun belum ada kepastian pengelola dapat langsung beroperasi penuh pada tanggal tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, terdapat sekitar 85 pihak yang berminat mengikuti proses seleksi. Namun hanya 4 hingga 5 kandidat yang telah mengambil dokumen lelang, dan masuk tahap lebih lanjut. “Sudah dimulai. Ada sekitar 85, akhirnya ada 4 atau 5 yang berminat yang sudah mengambil dokumen lelang dan lain-lain,” kata Farhan, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan, apabila proses tersebut tidak menghasilkan keputusan tepat waktu. Maka pengelolaan dapat beralih ke pemerintah pusat. Opsi tersebut sebagai langkah terakhir untuk memastikan operasional konservasi, dan kesejahteraan satwa tetap berjalan.
Namun, pihaknya juga mengakui adanya kompleksitas aturan yang membuat pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah tidak sederhana. Salah satu hambatan utama, adalah kewajiban izin lembaga konservasi berbadan hukum yang harus dipenuhi sebelum pengelolaan dapat diambil alih oleh BUMD.
“Kalau pemerintah yang turun tangan, artinya mesti BUMD. Nah, BUMD nya kemudian mesti ngurus dulu berbagai macam perizinan. Ini yang rada berat,” ucapnya.
Dia menambahkan, meskipun ada dorongan agar pengelolaan dilakukan penuh oleh pemerintah kota dan provinsi. Proses tersebut tetap harus mengikuti rekomendasi hukum yang berlaku, termasuk skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi juga, menjadi salah satu dasar yang membuat model kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga tetap dipertahankan dalam proses transisi ini.
Farhan menyebut, pemerintah tetap mendorong BUMD untuk memenuhi persyaratan izin konservasi ex situ dari pemerintah pusat meski prosesnya tidak mudah dan membutuhkan waktu. “Saya tetap perintahkan, pak gubernur juga sering perintahkan BUMD nya untuk mencari jalan untuk mendapatkan izin konservasi ex situ,” ujar dia.
Dia kembali menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pembukaan atau perubahan operasional pada 29 Mei. Pemerintah, masih menunggu hasil akhir proses seleksi mitra yang diharapkan menjadi solusi atas pengelolaan kebun binatang tersebut.***
Editor : JakaPermana

