Kabar Baik! Pemerintah Izinkan PNS Mudik dan Ambil Cuti Lebaran 2022
Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022 dan ambil cuti Hari Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik dan mengambil cuti Lebaran 2022.
Para PNS diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur Idul Fitri 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan pengajuan cuti dimaksudkan untuk mengurangi atau membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Bus TMP Kembali Dihadang, Yana Mulyana Minta Dinas Terkait Gencarkan Sosialisasi
Meski begitu, Tjahjo menyampaikan agar PNS tetap mematuhi protokol kesehatan.
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 20 April 2022.
Selain itu, PPK juga diminta memastikan PNS telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, termasuk booster.
Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi Booster, Bima Arya Sasar Pendidik dan Pelajar
Akan tetapi, selama Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***
Editor : inilahkoran

