Kabar Baik! Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat hingga 14 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur akhir tahun ada penurunan tiket pesawat

Kabar Baik! Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat hingga 14 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat hingga 14 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

INILAHKORAN - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada libur akhir tahun. Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional semester II-2025, dengan fokus meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga.

Tarif Turun Berlaku untuk Penerbangan Domestik Ekonomi

Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk kelas ekonomi rute domestik dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.

Menhub Dudy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari penurunan tarif ini,” katanya.

Landasan Regulasi dan Komponen Penyesuaian Biaya

Kebijakan ini tertuang dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Fuel Surcharge tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi selama masa libur akhir tahun.

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan di unit penyelenggara bandara Kemenhub.

Penurunan tarif tersebut merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya:

  1. PPN DTP sebesar 6 persen,
  2. Fuel Surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, dan propeller sebesar 20 persen,
  3. Potongan 50 persen untuk layanan jasa penumpang dan pendaratan pesawat,
  4. Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta
  5. Layanan operasional bandara yang diperpanjang melalui skema advance dan extend hours.

Menhub: Fokus Tak Hanya pada Harga, Tapi Juga Layanan dan Keselamatan

Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat—mulai dari maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, pengelola bandara, hingga kementerian dan lembaga terkait—yang telah berkolaborasi menurunkan tarif tiket pesawat.

“Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya ini. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa libur Natal dan Tahun Baru.


Editor : Firda Rachmawati