Kabur ke Bengkulu, Pelaku Pembunuhan di Cibinong Diringkus Polisi

Kabur jauh hingga ke Bengkulu, dua orang kakak beradik, Andi dan Charles, akhirnya berhasil juga diciduk aparat Satreskrim Polres Bogor.

Kabur ke Bengkulu, Pelaku Pembunuhan di Cibinong Diringkus Polisi

INILAHKORAN, Cibinong – Kabur jauh hingga ke Bengkulu, dua orang kakak beradik, Andi dan Charles, akhirnya berhasil juga diciduk aparat Satreskrim Polres Bogor.

Andi dan Charles adalah terduga pelaku penusukan terhadap RID. Peristiwa penusukan yang membuat RID kehilangan nyawa itu terjadi di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Ya, para pelaku penusukan yang berakibat korbannya RID meninggal dunia baru saja tertangkap di Bengkulu,” kata KBO Sat Reskrim Polres Bogor Iptu Dwi kepasa wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bogor ini juga belum bisa menyampaikan, apakah dalam penangkapan, para pelaku melawan petugas atau tidak.

“Nanti, tunggu anggota Satreskrim Polres Bogor balik dulu ke Bogor. Biar jelas informasi kronologis maupun tempat penangkapan,” sambungnya.

Sebelumnya, RID warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede Kabupaten Bogor tewas pada Rabu malam 5 Maret lalu, tak lama setelah Adzan Maghrib dikumandangkan.

RID tewas karena mengalami lima luka tusuk di badan, punggung dan paha. Ia sempat dibawa ke IGD RSUD Cibinong untuk diobati. Namun naas, nyawanya pria berusia 28 tahun tersebut tidak tertolong.

Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) , di RT 01 RW 10 Kelurahan Karadenan, Cibinong, kepolisian mengamankan barang bukti sarung senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku (Andi) saat berkelahi.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan kunci roda di TKP, yang merupakan alat korban RID saat berkelahi dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh  Komaramenjelaskan, bahwa RID dengan para pelaku tidak saling mengenal. 

Mereka berkelahi karena mobil RID dengan motor para pelaku bersenggolan di Jalan Raya Karadenan, Cibinong.

Sementara, pelaku saat itu kebetulan membawa senjata tajam jenis badik karena ingin menusuk warga sekitar bernama Aji, karena ia kesal ditegur akibat membawa motor dengan kecepatan tinggi di lokasi yang bukan jalan umum.

“Awalnya ia ingin berkelahi dengan warga sekitar yang lokasinya di belakang bengkel tempat adiknya bekerja, namun ternyata para pelaku berkelahi dengan RID. Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 178 dan 380 KUHP," jelas AKP Teguh Komara. (*)


Editor : Zulfirman