Kades Wargajaya Jadi Kades Keempat di Bogor Bermasalah dengan Korupsi, Ini Daftar Tiga Lainnya

Hanya dalam setahun, empat kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Siapa saja sebelum Kades Wargajaya ES?

Kades Wargajaya Jadi Kades Keempat di Bogor Bermasalah dengan Korupsi, Ini Daftar Tiga Lainnya
Kades Tonjong, Nur Hakim.

INILAHKORAN, Cibinong – Hanya dalam setahun, empat kepala desa (kades) di kabupaten bogor berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Siapa saja sebelum kades wargajaya ES?

ES, Kades Wargaya di Kecamatan Cigudeg, kabupaten bogor, kini sedang berhadapan dengan Satuan Reskrim Polres Bogor. Polisi menetapkan status perkara pada penyelidikan.

ES sedang ditelisik dalam dugaan tipikor pengelolaan dana desa di Pemerintahan Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg.

Kepala Inspektorat kabupaten bogor Sigit Wibowo mengungkapkan sudah mengingatkan kades wargajaya ES untuk mengembalikan kerugian negara.

“Saya sudah ingatkan dia untuk memulangkan dugaan kerugian negara. Sekarang setelah tahap penyelidikan pihak Polres Bogor, baru menyesal,” katanya.

Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Wargajaya terjadi pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah mengaku tahun ini cukup banyak kades yang dipanggil untuk klarifikasi. Tapi, yang sampai berlanjut ke aparat penegak hukum, ini merupakan yang keempat.

Siapa saja tiga lainnya?

Kades Tonjong, Nur Hakim

Kuasa hukum mantan Kades Tonjong Nur Hakim,  Irawansyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait korupsi.

Hal itu dilakukan lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara korupsi Kades Tonjong Nur Hakim berupa hukuman 3,5 tahun penjara.

“Kami menilai, putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak memberikan penilaian yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hingga kami yakin jika menempuh kasasi maka hukumannya akan lebih ringan,” ucap Irawansyah kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.

Nur Hakim diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) tahun 2022.

Dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Kades Kranggan, Adang

Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri  periode 201-2022 Adang divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang  nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Kades Kranggan Adang pun divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan diwajibkan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727.613.429 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, terdakwa lainnya  Ade Jumanta selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga terbukti bersalah dengan Pasal dan Undang-undang yang sama, hingga divonis  hukuman penjara selama 5 tahun, membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 557.107.120 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kabupaten bogor Arif Rianto mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum kedua terdakwa menerima putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami sama-sama menerima atas putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, hingga keputusan tersebut dinyatakan inkracht," kata Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Adang dan Ade Jumanta dinilai telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kades Cidokom, Tatang

Tatang, yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom, menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tatang diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp. 598.128.977,- 

Akibat tindakannya,  terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)


Editor : Zulfirman