Kantongi Rp400 Juta dari Arisan Online, Para-para Ibu-ibu di Cimahi Diringkus Polisi

Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat kasus tindak pidana penggelapan uang arisan online.

Kantongi Rp400 Juta dari Arisan Online, Para-para Ibu-ibu di Cimahi Diringkus Polisi
Polres Cimahi meringkus dua ibu-ibu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan arisan online.

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat kasus tindak pidana penggelapan uang arisan online.

Tak tanggung-tanggung, dua tersangka berinisial NK (33) dan PSR (27) berhasil menggondol uang arisan hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, pelaku NK merupakan warga Jalan Ranca Bentang, RT 007/ RW 005, Kelurahan Cibeureum,  Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Sementara PSR merupakan warga  Babakan Kidul RT 07/ RW 04, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,  Kota Cimahi.

"Kedua tersangka diamankan setelah dilaporkan delapan korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin 20 Januari 2025.

Meski antara kedua pelaku ini tidak saling berhubungan, sambung Tri, namun modus yang dilakukan sama. 

Baik pelaku NK maupun PSR menjaring para korbannya dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi WhatsApp.

"NK dan PSR membuat akun di medsos Instagram  @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Berdasarkan hasil penyelidikan ada 200 an orang yang masuk ke grup WhatsApp tersebut. Namun, sejauh ini, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban," paparnya. (*)


Editor : Zulfirman