Kanwil Kemenag Jabar Bantah Terlibat Penerbitan Visa Haji Furoda, Ajam Mustajam: Hoaks!

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat membantah terlibat penerbitan visa haji furoda.

Kanwil Kemenag Jabar Bantah Terlibat Penerbitan Visa Haji Furoda, Ajam Mustajam: Hoaks!
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat membantah terlibat penerbitan visa Haji Furoda.

Dimana Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam terseret dalam pusaran penerbitan visa, untuk Haji Furoda di kalangan travel haji dan umrah.

Santer diberitakan, Ajam dapat memuluskan visa untuk Haji Furoda yang saat ini sudah tidak dapat diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Seiring beredarnya informasi tersebut, Ajam dengan tegas menyebut berita tersebut hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia tidak mengetahui dari mana sumber informasi tersebut dihembuskan. 

"Khusus untuk warga Jabar, kalau ada berita beredar soal visa furoda bisa difasilitasi oleh saya atau Kanwil Kemenag Jabar, itu bohong!," tegas Ajam di Kota Bandung, Kamis 29 Mei 2025.

Lebih lanjut Ajam menjelaskan, Kanwil sejatinya tidak memiliki kewenangan menangani Haji Furoda, maupun haji khusus. Termasuk juga dalam penerbitan visa untuk haji khusus maupun reguler.

"Kalau ada yang memberitakan atau menginformasikan terkait hal itu, atau kami bisa mengeluarkan visa Haji Furoda, itu bohong, hoaks," ucapnya.

Dikatakan Ajam, terkait dengan penerbitan visa haji, Pemerintah Arab Saudi telah menutupnya sejak 27 Mei 2025 kemarin. Sementara semua visa haji reguler, khususnya untuk jamaah haji Jabar telah tuntas diterbitkan.

"Alhamdulillah jamaah haji Jabar reguler sudah keluar semua," ungkapnya.

Sementara itu, pada Surat Edaran Dewan Pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diterbitkan 27 Mei 2025 lalu, telah memastikan bahwa penerbitan visa haji pada musim haji ini telah berakhir.

"DPP AMPHURI setelah mengonfirmasi, baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa “visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini)," paparnya.

Terbit atau tidak terbitnya visa Haji Furoda sambung dia, adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK. 

PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jamaah Haji Furoda, dapat menginformasikan hal ini kepada jamaahnya dan melakukan penyelesaian, sesuai Perjanjian Pelayanan antara Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK) dan jamaah Haji Furoda. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.***


Editor : JakaPermana