Kasus Dokter Kandungan di Garut Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Minta Perketat Pengawasan Etik Profesi Medis

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, membuka kembali wacana soal lemahnya pengawasan etik dalam profesi medis. 

Kasus Dokter Kandungan di Garut Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Minta Perketat Pengawasan Etik Profesi Medis

INILAHKORAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, membuka kembali wacana soal lemahnya pengawasan etik dalam profesi medis. 

Banyak pihak menilai, insiden ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan kode etik profesi dokter di Indonesia.

Viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang dokter saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien perempuan memicu reaksi keras dari masyarakat. 

Meskipun dugaan pelecehan masih dalam proses penyelidikan, insiden ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana perlindungan terhadap pasien — khususnya perempuan — benar-benar diterapkan dalam pelayanan kesehatan.

Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menekankan perlunya tindakan konkret dari institusi terkait. 

Ia bahkan menyarankan agar izin praktik dokter tersebut dicabut jika terbukti bersalah. Lebih jauh, ia menyebut bahwa pencabutan gelar akademik juga bisa menjadi opsi jika pelanggaran etik terbukti fatal.

Sementara itu, aparat kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut tim khusus telah dibentuk untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dilakukan di salah satu klinik di kawasan Garut Kota. 

"Penyelidikan masih berlangsung, dan kami pastikan akan transparan," jelasnya.

Pengamat kebijakan publik juga menyoroti perlunya sistem rekrutmen dan pendidikan kedokteran yang lebih menanamkan nilai-nilai empati dan etika sejak awal. 

"Jangan hanya fokus pada kompetensi klinis. Etika, moral, dan integritas harus jadi fondasi utama," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pasien — terutama dalam situasi rentan seperti pemeriksaan medis — harus dijamin secara sistematis. Tidak hanya melalui hukum, tetapi juga melalui reformasi mendalam terhadap etika profesi medis di Indonesia.


Editor : Firda Rachmawati