Ini Hukuman yang Menjerat Dokter Kandungan di Garut Usai Jadi Tersangka Kasus Pelecehan ke Pasien
Dokter kandungan di Garut berinisial MSF resmi menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasiennya, ini hukuman yang menantinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - dokter kandungan di Garut berinisial MSF resmi menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasiennya.
MSF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025 setelah sebelumnya diamankan di rumahnya pada 15 April 2025 lalu.
Atas perbuatannya, MSF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan.
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MSF (33), warga Kota Bandung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, kasus yang menjerat MSF berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dilaporkan dalam laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut, tertanggal 15 April 2025, oleh pelapor berinisial AED (24), warga Kabupaten Garut.
Ia menambahkan, aksi kekerasan seksual tersebut tidak hanya viral di media sosial karena rekaman CCTV di sebuah klinik, tetapi juga terdapat laporan kejadian serupa yang berlangsung di kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa korban, ibu dan saudara korban, bidan, dokter, serta ahli psikologi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban, serta kartu memori berisi rekaman antara korban dan pelaku.
“Tim dari Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang saksi,” ujarnya.
Editor : Firda Rachmawati

