Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Muradi Singgung Dugaan Perintah dari Atasan
Guru Besar Unpad Prof Muradi menyoroti dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Ia menilai kasus tersebut berpotensi melanggar etik dan hukum pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Muradi, menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua anggota kepolisian lainnya.
Muradi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan itu merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan pelanggaran etik maupun hukum pidana.
Menurut Muradi, terdapat dua aspek utama yang perlu ditelusuri dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, dugaan penyalahgunaan fasilitas dan aset negara milik Polri untuk kepentingan di luar tugas institusi.
"Kesalahan pertama itu kesalahan etik, menggunakan alat, tools, infrastruktur, aset milik Polri untuk kepentingan yang bukan Polri. Karena bukan untuk kepentingan Presiden atau negara. Itu yang secara etik diproses di internal," ujar Muradi saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).
Aspek kedua, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur hukum dalam tindakan penyadapan. Muradi menilai penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
"Menyadap tanpa ada izin dan prosedur jelas melanggar UU ITE dan KUHP. Penyadapan ilegal ancamannya maksimal 10 tahun. Terhadap orang biasa saja sudah salah, apalagi ini dilakukan terhadap Presiden yang merupakan simbol negara," tegasnya.
Muradi Duga Ada Perintah Berjenjang
Muradi juga meragukan dugaan pemantauan dan penyadapan tersebut dilakukan semata-mata atas inisiatif pribadi. Dia mengaku mengenal Listyo Sigit sejak 2012 dan memiliki pandangan bahwa tindakan tersebut kemungkinan berkaitan dengan perintah dari pihak lain.
"Saya sih yakin diperintah. Beliau bukan orang yang memiliki inisiatif seperti Pak Tito (Karnavian) atau Pak Idham (Azis). Kalau tidak diperintah, dia tidak berani," ungkap Muradi.
Lebih jauh, Muradi menduga perintah tersebut berkaitan dengan lingkaran kekuasaan atau tokoh kepemimpinan sebelumnya yang memiliki motif politik.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang diduga terlibat dinilainya kemungkinan hanya menjalankan instruksi secara berjenjang.
"Yang lain masih sebatas batas perintah saja. Begitu ditangkap, mereka menyebut nama atasan yang memerintahkan, sampai ke tingkat pimpinan tertinggi. Aktor-aktor di bawah hanya perantara," katanya.
Meski demikian, dugaan mengenai pihak yang memberikan perintah maupun motif di balik tindakan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pernyataan Muradi merupakan pandangan akademis yang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Belum Bisa Disebut Pengkhianatan Negara
Di sisi lain, Muradi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden yang sedang menjabat belum dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara.
Menurutnya, penilaian tersebut perlu mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur penggunaan maupun penyerahan data kepada negara asing.
"Belum (pengkhianatan) menurut saya. Karena belum ada dugaan untuk menjual atau menggunakan data itu untuk kepentingan negara asing. Ini lebih pada pengawasan data ilegal dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Muradi menekankan, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah dinamika politik nasional.
Dia berharap proses hukum dapat mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.***
Editor : JakaPermana

