Sikap Kami: Polisi, Kembalilah ke Khittah

PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf karena peristiwa pembunuhan Brigadir J mencedera rasa keadilan publik, menarik. Tapi, pernyataan itu tak bermakna sama sekali jika berhenti sampai di situ.

Sikap Kami: Polisi, Kembalilah ke Khittah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf karena peristiwa pembunuhan Brigadir J mencedera rasa keadilan publik, menarik. Tapi, pernyataan itu tak bermakna sama sekali jika berhenti sampai di situ.

Peristiwa pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo itu memang memilukan. Apapun alasan di balik itu, tak ada kata pembenar atas pembunuhan yang dilakukan. Apalagi dengan cara-cara yang meruntuhkan naluri kemanusiaan itu.

Peristiwa itu, menurut Kapolri, mencederai rasa keadilan publik. Itu kalau hanya terjadi sekali. Jika rasa keadilan publik itu berkali-kali dicederai, maka yang terjadi adalah sebuah peruntuhan.

Adakah sebelum itu pernah terjadi? Dengan skala yang berbeda tentu saja pernah. Hanya saja, karena pelaksanaan sistem hukum yang bobrok, maka rasa keadilan publik itu jadi terabaikan dan seperti menjadi peristiwa biasa.

Seorang ahli hukum, kini jadi menteri, pernah mengakui bagaimana centang perenangnya pelaksanaan hukum kita. “Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum. Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pasal dan bayarannya,” katanya.

Itulah yang terjadi selama ini. Misalnya, bagaimana perlakuan hukum yang berbeda terhadap pelanggar aturan Covid-19. Yang satu dipenjara, yang lain bebas. Bagaimana seseorang diadili meski delik aduannya patah karena pengadu sudah mencabut laporannya. Bagaimana pemilik lahan di kampung-kampung kalah oleh pemilik korporasi kebun dan tambang. Bagaimana seorang wanita ditahan dan yang lain tidak; dengan alasan yang sama, punya anak kecil.

Beragam macam contohnya. Beragam peristiwa menunjukkan kepada kita betapa keadilan masih jauh dari harapan. Polisi, sebagai salah satu penegak hukum, termasuk salah satu yang kerap menjalankannya.

Jika Kapolri sadar akan tercederainya rasa keadilan publik, maka itu patut kita apresiasi. Tapi, bukan untuk kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutagalung semata. Semestinya, juga untuk kasus-kasus lainnya.

Bagaimana caranya agar rasa keadilan publik terpenuhi? Sederhana saja, Polisi kembali ke khitahnya. Kembali kepada penegak kamtibmas dan hukum. Bukan kepada kekuasaan, apakah kekuasaan karena jabatan atau uang. Kembali menjaga fairness.

Sederhana sesungguhnya. Tapi menjadi pelik karena tak semua polisi memiliki pikiran sama seperti Kapolri. Masih ada oknum-oknum yang mengail di air keruh, mencari uang memanfaatkan kasus, menyalahgunakan wewenang, dan sebagainya.

Itulah sebenarnya hal pertama yang harus dibenahi Kapolri. Jika itu bisa dilakukan, yakinlah, Polri akan kembali mendapat kehormatan dari publik. (*)


Editor : Zulfirman