Kasus Nurhayati Dihentikan, Jaksa dan Polresta Cirebon Bertemu
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus Nurhayati.
"Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya," kata Cahyono, dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Maret 2022.
Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang diduga melaporkan kasus korupsi di desanya. Namun justru Nurhayati dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Cirebon. Sebab, Nurhayati mengaku dirinya merupakan salah satu pelapor adanya dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Kasus Korupsi di Cirebon
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus Nurhayati dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang diduga melaporkan kasus korupsi di desanya.
"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi.***
Editor : inilahkoran

