Kebijakan Baru LPG 3 Kg: Pengecer Dilarang, Subpangkalan Diperkenalkan, dan Pengawasan Diperketat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023.
Berdasarkan audit tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan dan penataan distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran.
Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kilogram telah dikaji secara mendalam. Ia menekankan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pengecer dalam distribusi LPG bersubsidi.
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," kata Bahlil dikutip dari ANTARA.
Bahlil juga mengakui bahwa dampak dari kebijakan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Larangan bagi pengecer dalam menjual LPG 3 kilogram bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, sehingga tidak ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," ujar Bahlil.
Sebagai solusi atas larangan tersebut, pemerintah memperkenalkan skema baru dengan mengubah pengecer menjadi subpangkalan. Pengecer yang sebelumnya beroperasi kini dapat kembali berjualan dengan status baru tersebut, yang diharapkan mampu menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa subpangkalan akan dilengkapi dengan sistem digitalisasi melalui aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini akan membantu mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual dari tabung gas tersebut. Dengan adanya sistem ini, distribusi LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan transparan.
Sebagai bagian dari mekanisme kontrol, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses gas bersubsidi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan dan memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Pemerintah pun terus memantau implementasi sistem ini dan akan melakukan evaluasi berkala guna meningkatkan efektivitas distribusi gas subsidi di Indonesia.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
