Kejagung Tangkap DPO Pemalsu Surat Tanah
INILAH, Jakarta, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumatra Selatan berhasil menangkap terpidana DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim bernama Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan (47). Terpidana ditangkap di Komplek The Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumatra Selatan berhasil menangkap terpidana DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim bernama Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan (47). Terpidana ditangkap di Komplek The Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Hendra menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menggunakan surat palsu” melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Editor : tantan

