Keluar dari Tahanan, Herry Janji Ikut sidang Putusan
Kuasa hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama memastikan kliennya tidak akan kabur, dan tetap ikuti persidangan meski pun masa tahanannya habis dan keluar demi hukum. "Saya pastikan akan ikut (persidangan). Kecil kemungkinan (kabur). Ini kan perkara yang ketiga kalinya. Sudah pasti semuanya ingin cepat selesai," katanya saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung,- Kuasa hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama memastikan kliennya tidak akan kabur, dan tetap ikuti persidangan meski pun masa tahanannya habis dan keluar demi hukum. "Saya pastikan akan ikut (persidangan). Kecil kemungkinan (kabur). Ini kan perkara yang ketiga kalinya. Sudah pasti semuanya ingin cepat selesai," katanya saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Seperti diketahui masa tahanan Herry Nurhayat untuk kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung habis hingga 31 Oktober 2020. Karena tidak ada permohonan perpanjangan, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung ini pun bebas demi hukum pada Minggu (1/11/2020).
Airlangga pun memastikan jika Herry Nurhayat akan tetap mengikuti sidang putusan yang akan digelar Rabu (4/11/2020). Herry sendiri sebelumnya dituntut JPU KPK hukuman empat tahun penjara. "Pak Herry menegaskan akan ikut sampai akhir, (persidangan)," ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibebaskan dari penjara. Terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari penjara lantaran masa tahanannya habis.
Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. "Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu.
Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin. "Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi.(ahmad sayuti)
Editor : Ghiok Riswoto


