Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Dukupuntang Desak Pendampingan Intensif

Keluarga korban dugaan kekesan seksual di Dukupuntang mendesak pendampingan intensif dari UPTD PPA

Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Dukupuntang Desak Pendampingan Intensif
Keluarga korban dugaan kekerasan seksual di Dukupuntang mendatangi UPTD PPA, Rabu (22/4/2026), dan mendesak dilakukan pendampingan secara intensif. Foto Maman Suharman

INILAHKORAN.ID - Keluarga korban pelajar dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, meminta pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya pemulihan kondisi korban sekaligus memastikan proses pendampingan berjalan maksimal di tengah penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Cirebon, Amanda Noer Awalia Mulyana, menegaskan pihaknya berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban, baik perempuan maupun anak.

“Fokus kami adalah korban, baik perempuan maupun anak. Setelah ada pengaduan, kami lakukan konsultasi awal untuk menentukan langkah pendampingan yang tepat,” ujar Amanda, Rabu (22/4/2026).

Dia menjelaskan, pendampingan yang diberikan bersifat komprehensif, mulai dari aspek psikologis hingga koordinasi lintas sektor, tergantung kebutuhan korban.

“Jika korban membutuhkan layanan psikologis, kami fasilitasi melalui konselor atau rujukan ke rumah sakit. Pendampingan bisa satu kali atau berkelanjutan, sesuai hasil asesmen,” ungkapnya.

Dia menilai, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, pihaknya tetap hadir untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga selama proses berjalan.

“Kalau proses hukum berjalan, itu ranah penegak hukum. Kami tetap mendampingi korban, terutama dari sisi psikologis dan pemulihan,” ucapnya.

Dalam praktiknya lanjut Amanda, UPTD PPA melakukan pendampingan sejak tahap awal, termasuk koordinasi dengan kepolisian, pendampingan medis seperti visum, hingga dukungan psikososial oleh tenaga profesional.

"Pendampingan juga dilakukan hingga tahap persidangan, termasuk memantau perkembangan kasus melalui komunikasi dengan penyidik," imbuhnya.

Dia menambahkan, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah korban untuk menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi serta mencegah adanya diskriminasi di lingkungan pendidikan.

“Kami juga memastikan identitas korban tetap dirahasiakan agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik tanpa tekanan sosial,” tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti