Kemenkum Jabar Dorong Percepatan Perseroan Perorangan lewat FGD Lintas Sektor
Kemenkum Jabar menggelar FGD lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran Perseroan Perorangan dan meningkatkan legalitas UMK di Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan.
Kegiatan ini membahas pelaksanaan pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem baru. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan administrasi hukum umum. Sekaligus mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku UMK di Jawa Barat.
Perseroan Perorangan hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Proses pendaftarannya sederhana, cepat, dan berbasis elektronik. Skema ini juga memberikan perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
FGD ini mempertemukan berbagai pihak lintas sektor. Di antaranya Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU sebagai narasumber, Kanwil DJP Jawa Barat I, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, Kadin Indonesia, Rumah BUMN, Himbara, Bank Syariah Indonesia, HIPMI Bandung, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan agar implementasi sistem baru berjalan efektif.
Dia juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha. Mulai dari prosedur, manfaat, hingga kewajiban dalam Perseroan Perorangan.
Dalam forum tersebut, narasumber dari Ditjen AHU menjelaskan kebijakan terbaru. Materi mencakup tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga mekanisme sistem Administrasi Hukum Umum. Termasuk pula solusi atas kendala yang muncul dalam masa transisi.
Diskusi berlangsung aktif dan dinamis. Sejumlah isu mengemuka, seperti literasi hukum dan perpajakan, integrasi data, akses pembiayaan, hingga kendala sistem layanan keuangan. Selain itu, muncul juga kebutuhan pendampingan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Forum ini menghasilkan sejumlah capaian penting. Salah satunya peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terhadap sistem baru pendaftaran. Selain itu, terbangunnya pemahaman tentang transformasi layanan AHU yang lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.
Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor. Tujuannya untuk mempercepat legalisasi usaha mikro dan kecil di Jawa Barat.
Di sisi lain, forum ini juga mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Di antaranya rendahnya literasi hukum dan pajak, kendala data, akses pembiayaan, serta kebutuhan informasi yang lebih sederhana.
Seorang pelaku usaha Perseroan Perorangan turut menyampaikan pengalamannya. Dia mengapresiasi layanan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jabar. Menurutnya, legalitas usaha memberi dampak nyata terhadap kepercayaan mitra bisnis.
Sejak memiliki legalitas, peluang kerja sama meningkat. Termasuk permintaan produk dalam jumlah besar.
Kantor Wilayah Kemenkum Jabar berharap hasil FGD ini menjadi pijakan bersama. Tujuannya memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Sekaligus mempercepat implementasi Perseroan Perorangan di daerah.
Dengan sinergi yang kuat, Perseroan Perorangan diharapkan menjadi instrumen penting. Instrumen ini mendukung kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan penguatan ekonomi UMK di Jawa Barat.
Dari kegiatan ini, Kanwil juga memperoleh banyak masukan. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak UMK masuk ke dalam skema Perseroan Perorangan. ***
Editor : Gin gin T Ginulur
