KIM Plus Gigit Jari, Kaesang Tak Memenuhi Syarat Cawagub Jateng, Paman Usman Tak Bisa Berbuat Banyak
Harapan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub Jawa Tengah, kandas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Harapan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub Jawa Tengah, kandas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, hakim MK menyebut bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8).
Gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman yang juga paman Kaesang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa perhitungan syarat usia calon kepala daerah dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU, mirip dengan mekanisme dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994. Karena itu, saat pendaftaran peserta pilkada, dia belum genap berusia 30 tahun.
Sebelumnya Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai Nasdem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.
"Nasdem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di Nasdem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu dengan Pak Prabowo beberapa waktu lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan Nasdem untuk mengusung calon di Jateng,” ujarnya.
Partai Nasdem dikabarkan telah menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada Jateng 2024.
Sebelumnya, PSI juga telah memberikan surat rekomendasi kepada Ahmad Luthfi pada Kamis (18/5). Ahmad Luthfi sempat ditanya oleh awak media ketika keluar dari lokasi acara.
Pers bertanya perihal apakah Kaesang sosok wakil yang tepat untuk mendampinginya, tetapi dia merespons dengan jawaban yang normatif. "Wakilnya 'kan belum ada, ya, saya sama siapa saja cocok," kata Ahmad Lutfi di Hall Kasablanka, Jakarta.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7), mengatakan bahwa Ahmad Luthfi telah diputuskan menjadi calon gubernur Jateng.
"Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Drs. H. Ahmad Luthfi menjadi bakal calon gubernur," kata Muzani.
Muzani menambahkan, keputusan Partai Gerindra mengusung Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng 2024 telah dikomunikasikan dengan partai politik lain yang tergabung dalam KIM.
"Keputusan ini tentu saja setelah kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan akhirnya kita memutuskan ke Haji Ahmad Luthfi," katanya. (*)
Editor : Zulfirman

