Komika Fico Fachriza Menangis Histeris Usai Ditangkap Karena Narkoba
Sosok komedian Fico Fachriza tampak menangis histeris di pelukan kakaknya, Rispo usai sesi pengambilan gambar oleh awak media dalam rilis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sosok komedian Fico Fachriza tampak menangis histeris di pelukan kakaknya, Rispo usai sesi pengambilan gambar oleh awak media dalam pres rilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Video saat Fico Fachriza menanangis histeris tersebar di media sosial. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna orenge dengan raut wajah sedih.
Fico ditangkap di kediamannya, di jalan Istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari kemarin. Pengakuannya, ia telah mengkonsumsi tembakau gorilla itu sejak 2016 silam.
"Saudara Fico Fachrizal mengaku mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis karena merasa susah tidur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Dari 100 Smart City di Indonesia, Kota Bandung Paling Terbaik
Sebelumnya diberitakan, komedian Fico Fachrizal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla. Fico ditangkap di kediamannya, di jalan Istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari kemarin.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.
Lanjut Zulpan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Selain menangkap Fico, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1,45 gram. Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Tangkap Komika Fico Fachriza, Polisi Amankan Tembakau Sintetis Sebagai Barang Bukti
"Saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016. Cara mendapatkannya lewat pesan media sosial," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Fico dipersangkakan dengan melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Zulpan juga memperingatkan agar masyarakat jangan mencoba-coba narkoba jenis apapun. Sebab, narkoba sudah dinyatakan pemerintah sebagai kejahatan yang berbahaya dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Karena merusak mental dan juga tentunya merusak generasi muda bangsa.
"Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang menggunakan atau mengederkan narkoba jenis apapun," tegas Zulpan.***
Editor : inilahkoran


