Komisaris PT Humpuss Digarap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy hari ini, Kamis (16/5/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy hari ini, Kamis (16/5/2019).
Theo bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penyewaan kapat untuk distribusi pupuk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri belum mengetahui rinci apa yang akan digali dari pemeriksaan Theo tersebut.
Selain komisaris, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono. Sama seperti Theo, Mashud akan diperiksa untuk melengkapi berkas Asty yang merupakan Marketing Manager di PT Humpuss.
Selain Asty, KPK sudah menjadikan Bowo Sidik Pangarso serta Indung sebagai tersangka dalam kasus ini. Bowo yang merupakan Anggota DPR menjadi aktor utama praktik suap penyewaan kapal antara PT Humpuss dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. (INILAHCOM)
Editor : DeryFG

