Komisi IV DPR RI Soroti RIPH, Kementan Dinilai Tak Transparan
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro soroti penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro soroti penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton.
Penerbitan dengan yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) ini mendapat kritikan. Pasalnya, Kementan dinilai tak terbuka dalam pemberian RIPH tersebut dan seharusnya tidak melakukan impor tergesa-gesa, untuk mengesampingkan dugaan-dugaan adanya kepentingan tertentu, termasuk politik di dalamnya.
"Nah itukan diributin waktu kita ngundang asosiasi. Jadi RIPH nya pilih-pilih tidak transparan. Banyak yang tidak dapat. Harusnya transparan terbuka saja. Waktu RDP asosiasi pada protes. Perusahaan yang bagus dikasih, yang tidak bagus, jangan," kata Darori kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Dia mengatakan, Kementan seharusnya juga berbincang bersama dengan asosiasi untuk menelisik perusahaan yang mengajukan RIPH. Kementerian dinilainya kurang tegas dalam pengawasan.
"Jadi, kementan harus transparan dan terbuka," pintanya.
Selain itu, Dewan juga menilai ada peraturan menteri yang aneh. Perubahan peraturan menjelang pergantian menteri harusnya diselisik dan diklarifikasi penerapannya terhadap importir.
"Harusnya kan importir wajib menanam 5 persen dari rencana. Nah, sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya usulkan ada jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya." katanya.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di kesempatan berbeda, mendesak Kementan untuk transparan menerangkan, bukan saja soal urgensi impor, tapi juga perusahaan pengimpor. Ia menukas, transparansi sangat perlu untuk menegaskan ada-tidaknya kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.
Untuk itu, Uchok minta pemerintah terbuka kepada publik . Ia juga mendesak KPK menyelidiki impor ini.
"Harus ada pengawasan dari KPK atas pemberian RIPH agar pengambilan keputusan ini bukan untuk mengakomodir kepentingan, misalnya partai politik," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.
Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.
Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.
Editor : JakaPermana

