Kondisi GTC Cirebon Memburuk, Perumda Pasar Didesak Segera Selamatkan Aset

Tokoh masyarakat mendesak Perumda Pasar Kota Cirebon segera menyelamatkan Gunungsari Trade Centre yang kondisinya rusak dan banyak kios kosong.

Kondisi GTC Cirebon Memburuk, Perumda Pasar Didesak Segera Selamatkan Aset
Tokoh masyarakat mendesak Perumda Pasar Kota Cirebon segera menyelamatkan Gunungsari Trade Centre yang kondisinya rusak dan banyak kios kosong.

INILAHKORAN.ID-Kondisi Gunungsari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon semakin memprihatinkan. Kerusakan pada sejumlah bagian atap serta banyaknya kios yang kosong memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Cirebon melalui Perumda Pasar segera mengambil langkah penyelamatan terhadap aset tersebut.

Tokoh masyarakat Kota Cirebon, M. Dany Jaelani, menilai pembenahan GTC tidak boleh terus ditunda karena bangunan tersebut merupakan aset strategis milik pemerintah daerah.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, GTC harus segera diambil alih agar bisa diselamatkan," ujar Dany, Senin (3/8/2026).

Direksi Baru Diminta Prioritaskan Pembenahan GTC

Menurut Dany, pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar yang baru harus menjadi momentum untuk memperbaiki aset-aset strategis, termasuk Gunungsari Trade Centre.

Ia menilai GTC memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di lokasi yang strategis dan menjadi salah satu wajah Kota Cirebon.

"GTC adalah aset strategis dan wajah kota. Ini menjadi tantangan bagi direksi baru untuk membenahinya," katanya.

Sengketa Hukum Dinilai Jangan Hambat Penyelamatan Aset

Dany juga menyoroti sengketa hukum antara Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tandean, dengan Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU), Frans Simanjuntak, terkait pengelolaan GTC.

Meski masa kerja sama pengelolaan masih berlangsung dan proses hukum belum sepenuhnya selesai, ia menilai kondisi fisik bangunan yang terus memburuk harus menjadi perhatian utama pemerintah.

"Keselamatan aset dan masyarakat harus menjadi prioritas. Perbaikannya tidak bisa menunggu terlalu lama," ujarnya.

Ia berharap sengketa tersebut segera memperoleh kepastian hukum agar proses penyelamatan dan pengelolaan GTC dapat berjalan tanpa hambatan.

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding

Sementara itu, upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, majelis hakim menguatkan putusan PN Sumber yang memenangkan gugatan Wika Tandean.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menyatakan putusan tersebut semakin memperkuat kepastian hukum perkara.

"Pengadilan Tinggi menilai putusan PN Sumber sudah tepat dan menguatkan seluruh pokok putusan," kata Agung.

Selain menguatkan putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bandung juga menegaskan kewajiban Frans Simanjuntak membayar ganti rugi sebesar Rp27 miliar kepada PT Prima Usaha Sarana.

Sengketa tersebut berawal dari pengalihan hak pengelolaan proyek GTC yang dinilai bertentangan dengan perjanjian kerja sama bersama Perumda Pasar serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Pengalihan hak itu disebut merugikan pihak penggugat sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah karena berkaitan dengan pengelolaan aset milik pemerintah.***


Editor : JakaPermana