Kontrak PKB2B yang Habis Harus Diberikan ke BUMN
Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengungkapkan, revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengungkapkan, revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Yakni, kekayaan alam negara harus dikuasai negara. Dengan demikian, wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apalagi, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga di sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi.
"KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK. Bahkan MK sudah sering menyatakan hal itu," kata Redi dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dia pun mengingatkan pemerintah mengenai amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.
Adapun Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. Maka dari itu, pemerintah harus benar-benar serius mengenai hal ini. "Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN," kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan UU Minerba sebenarnya tidak perlu direvisi. Hanya implementasinya belum sesuai dengan yang diamanatkan.
Namun dia menegaskan bila UU tersebut direvisi maka harus tetap berpegang pada koridor konstitusi. "UU Minerba ini sebenarnya sudah cukup tapi bagaimana implementasinya. Mari kita sama-sama ingatkan pemerintah dan DPR," kata dia. [ipe]
Editor : Bsafaat

