Koordinasi dengan Provinsi, Libur Angkot di Kota Bandung Siap Dilaksanakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, telah siap menjalankan libur angkutan kota pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 meskipun hingga saat ini surat keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat belum diterima.

Koordinasi dengan Provinsi, Libur Angkot di Kota Bandung Siap Dilaksanakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, telah siap menjalankan libur angkutan kota pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 meskipun hingga saat ini surat keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat belum diterima.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, telah siap menjalankan libur angkutan kota pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 meskipun hingga saat ini surat keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat belum diterima.

"Sampai hari ini, kami belum menerima surat keputusan resmi dari Gubernur. Namun tadi pak Kadishub dari Provinsi mengatakan semuanya sudah oke. Kami sebenarnya sudah siap, cuma memang SK nya yang masih kami tunggu," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Selasa 30 Desember 2025.

Menurut ia, meskipun surat keputusan resmi belum turun. Pihaknya tidak ingin menunda persiapan sehingga operasional angkutan kota tetap berjalan lancar saat libur. Koordinasi dengan pihak provinsi, terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala yang muncul selama libur angkot.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan libur angkot. Farhan menegaskan, pemerintah kota tidak mengeluarkan anggaran tambahan untuk kebijakan ini.

"Pemerintah Kota tidak mengeluarkan dana tambahan, karena kami belum berhasil merombak APBD untuk menyediakan anggaran ekstra," ucapnya.

Menurutnya, besaran kompensasi yang diberikan kepada pengemudi angkot sebesar Rp250 ribu yang merupakan arahan dari gubernur dan tokoh terkait.
Pihaknya, selalu mengikuti arahan gubernur dan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

"Kami selalu mengikuti, dan mendukung arahan dari gubernur," ujar dia.***


Editor : JakaPermana