Kota Bandung Atur Jam Masuk Sekolah Demi Karakter Siswa dan Ketertiban Lalu Lintas

Pemkot Bandung mengubah jam masuk sekolah di seluruh jenjang pendidikan mulai, Selasa 15 Juli 2025. 

Kota Bandung Atur Jam Masuk Sekolah Demi Karakter Siswa dan Ketertiban Lalu Lintas
Langkah tersebut, tidak hanya ditujukan untuk mengatur waktu jam masuk sekolah. Tetapi juga sebagai upaya mendorong pembangunan karakter siswa, serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jam sibuk. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung mengubah jam masuk sekolah di seluruh jenjang pendidikan mulai, Selasa 15 Juli 2025. 

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.

Langkah tersebut, tidak hanya ditujukan untuk mengatur waktu jam masuk sekolah. Tetapi juga sebagai upaya mendorong pembangunan karakter siswa, serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jam sibuk.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, penyesuaian jadwal jam masuk sekolah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membentuk generasi Pancawaluya yakni generasi yang memiliki karakter berakhlak baik, sehat, jujur, cerdas dan terampil.

"Penataan jam belajar bukan hanya soal teknis, tetapi juga strategi membangun kedisiplinan, meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lalu lintas kota yang lebih tertib," kata Asep Saeful Gufron, Selasa 15 Juli 2025.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Bandung, jam belajar untuk PAUD, RA dan TK dimulai pukul 07.30 WIB dari Senin hingga Kamis dengan durasi minimal 195 menit per hari. Pada hari Jumat, durasi dipersingkat menjadi minimal 120 menit.

Untuk jenjang SD dan MI, siswa kelas 1 dan 2 belajar mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi minimal enam jam pelajaran (JP) di mana satu JP berdurasi 30 menit. Pada hari Jumat, kelas 1 hanya mengikuti empat JP. Sementara kelas 2 tetap enam JP. 

Sementara itu, untuk siswa kelas 3 sampai kelas 6 kegiatan belajar mengajar berlangsung minimal tujuh JP pada Senin hingga Kamis dan minimal enam JP pada hari Jumat.

Bagi siswa SMP dan MTs, pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB. Dari Senin hingga Kamis, siswa mengikuti minimal delapan JP dengan durasi sekitar 40 menit per JP. Hari Jumat, jumlahnya dikurangi menjadi minimal enam JP.

Selain pengaturan waktu belajar, Pemkot Bandung juga menetapkan sejumlah ketentuan lain untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib.

Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebagai langkah pengurangan risiko kecelakaan, serta kemacetan di sekitar sekolah. Penggunaan telepon seluler juga tidak diperkenankan selama pelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru untuk keperluan akademik.

Orang tua dan wali murid tidak diperbolehkan menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung. Sekolah pun diberi keleluasaan untuk menyusun kegiatan pengganti pembelajaran, baik dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

Asep menjelaskan, sebagai bagian dari pembentukan karakter. Siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam sekolah secara produktif. Antara pukul 13.00 hingga 17.30 WIB, siswa diarahkan untuk membantu orang tua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan atau mengembangkan minat dan bakat. 

Sedangkan pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, diarahkan untuk kegiatan belajar di rumah dan aktivitas keagamaan. Pada akhir pekan, kegiatan siswa difokuskan pada interaksi keluarga atau aktivitas ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua atau wali.

"Kami ingin waktu anak-anak digunakan seefektif mungkin, baik saat di sekolah maupun setelah pulang. Dengan begitu, mereka bisa tumbuh tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga tangguh secara mental dan sosial," ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua hingga masyarakat untuk bersama-sama membangun pola pendidikan yang menyeluruh dan adaptif terhadap tantangan perkotaan.


Editor : Doni Ramdhani