Kota Bogor Tetap Berlakukan Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00 WIB, Ini Alasannya 

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor. 

Kota Bogor Tetap Berlakukan Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00 WIB, Ini Alasannya 
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dedie Rachim menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran dan jam waktu sekolah di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dedie Rachim menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran dan jam waktu sekolah di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB. 

"Ya, bahwa kebijakan penetapan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB di Kota Bogor juga mempertimbangkan faktor geografis dan keterkaitan wilayah, karena Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00, maka Kota Bogor menyelaraskan kebijakan tersebut," kata Dedie, Senin 14 Juli 2025.

"Karena posisi Kota Bogor, kalau diibaratkan ceplok telor, itu kuning telornya. Bagian warna putihnya, Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00," tambah Dedie.

Dedie menyampaikan, bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00," terang Dedie.

Dedie menjelaskan, keputusan ini diatur untuk mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang disesuaikan dengan potensi usia peserta didik. Ketetapan ini berlaku mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

"Untuk peserta didik jenjang PAUD dan TK, jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis, serta 2 jam pada hari Jumat. Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam," jelasnya.

Dedie memaparkan, untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit per hari pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat. Adapun untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.

"Sementara surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat," bebernya.

Dedie menegaskan, selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.


Editor : Doni Ramdhani