Penerapan Jam Masuk Sekolah Dimulai di Tahun Ajaran Baru 2025

Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat akan dimulai di tahun ajaran baru 2025, kisaran Juli mendatang.

Penerapan Jam Masuk Sekolah Dimulai di Tahun Ajaran Baru 2025
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat akan dimulai di tahun ajaran baru 2025, kisaran Juli mendatang.

Selain implementasi penerapan jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, juga diatur bahwa seluruh sekolah diwajibkan belajar selama lima hari, yakni Senin-Jumat dan libur di Sabtu-Minggu.

"Hanya pelaksanaan efektifnya nanti tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025. Kadis Pendidikan sedang menyiapkan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman, Selasa 3 Juni 2025.

Sekda Herman menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dimana waktu efektif belajar tidak mengalami perubahan dalam seminggu namun harinya dari enam menjadi lima hari, Senin hingga Jumat. Sementara, Sabtu dan Minggu libur.

"Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06:30 WIB dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif. Itu jadi tidak merubah, hanya dipercepat ke 06:30 WIB," ucapnya.

Pada teknis pelaksanaannya, Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tingkat PAUD, SD dan SMP.

Sementara SMA maupun SMK, bakal dilaksanakan oleh Pemprov Jabar, selaku pengampu.

Kebijakan surat edaran tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Terkait anak-anak yang tinggal di wilayah desa di kawasan Garut Selatan, Sukabumi dan daerah lain yang membutuhkan waktu satu sampai dua jam perjalanan ke sekolah, Sekda Herman menyerahkan teknis penerapannya ke pejabat di daerah masing-masing. 

"Iya kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati/wali kota ya, silahkan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI," jelasnya. 

Disinggung mengenai teknis bagi sekolah yang jauh nantinya akan seperti apa, apakah ada kebijakan khusus atau tetap 06:30 WIB. Sekda Herman menyerahkan hal ini nantinya diatur oleh kepala daerah di kabupaten dan kota masing-masing.

"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke bupati wali kota, yang jelas kita harus memperhatikan banyak aspek tanpa mengurangi makna. Nanti bupati wali kota punya kearifan agar pelaksanaan bisa efektif," tuturnya.

"Itu kan koridornya umum dari pak gubernur seperti itu , nanti tindaklanjuti bupati wali kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu," imbuhnya.

Nantinya lanjut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar akan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait teknis dan waktu penerapan SE ini ke setiap satuan pendidikan di Jabar. 

"Suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru. Yang jelas yang terbaik bagi anak didik, Pak Gubernur mengarahkan apa yang terbaik bagi anak didik kita. Lebih jauhnya nanti disampaikan Pak Gubernur ya, saya hanya memberikan informasi parsial, nanti penegasan dan peluncuran oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginginkan ada sistem baru dalam dunia pendidikan. Dedi berencana memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat. Rencana ini kemudian diterapkan melalui SE yang diserahkan ke kabupaten dan kota se-Jabar. 

"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tandasnya.***


Editor : JakaPermana