Kota Bogor Masuk Kategori DTU

Kota Bogor menjadi satu dari 13 Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 yang diresmikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Penetapan DTU ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1.441 Tahun 2019 tentang Penetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2019.

Kota Bogor Masuk Kategori DTU
Kota Bogor menjadi satu dari 13 Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 yang diresmikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Kota Bogor menjadi satu dari 13 Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 yang diresmikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Penetapan DTU ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1.441 Tahun 2019 tentang Penetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2019.

Diketahui, 13 daerah yang diresmikan tertib ukur ini adalah Samarinda, Pariaman, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Hulu Sungai Selatan, Tangerang, Serdang Bedagai, Kendari, Rembang, Pasuruan, Buru Selatan dan Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dirinya secara langsung menerima penghargaan sebagai tanda peresmian yang berlangsung di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019) sore.

"Semoga predikat daerah tertib ukur sangat memuaskan ini bisa lebih memberikan iklim kondusif di bidang perdagangan di Kota Bogor dan terjaminnya perlindungan konsumen dalam setiap transaksi perdagangan," ungkap Ade pada Minggu (22/12/2019) siang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menuturkan, Kota Bogor mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan sebagai DTU tahun 2019. Tahun ini, yang berhasil lolos penilaian oleh Tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) hanya ada 13 kabupaten/kota, salah satu nya Kota Bogor.

"Penilaiannya oleh kementerian dalam waktu 1 tahun terakhir, mereka mulai dari meminta data- data administrasi sampai pada monitoring di lapangan, termasuk komitmen pemda dan stakeholder lainnya dalam bidang kemetrologian, itu menjadi point penilaian," tutur Ganjar.

Ganjar menambahkan, daerah tertib ukur itu adalah daerah dimana segala alat Ukuran, Takaran, Timbangan, dan  Perlengkapannya (UTTP) sudah ditera ulang.

"Itu semua sudah dilaksanakan tera dan atau tera ulang oleh UPT metrologi, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan kemetrologian," tambahnya. 

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengaku merasa bangga karena empat daerahnya di Jawa Barat sekaligus mendapat penghargaan daerah tertib ukur dengan predikat sangat memuaskan. Dengan perolehan predikat tersebut bisa memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam bertransaksi.

"Kami berharap dengan adanya penghargaan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur bisa menjamin rasa aman dan nyaman dari warga di Indonesia dan saya berbangga hari ini ada empat daerah kami mendapat apresiasi," tuturnya.(Rizki Mauludi)


Editor : Bsafaat