KPK Eksekusi 15 Terpidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sebanyak 15 terpidana korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sebanyak 15 terpidana korupsi.
Ke-15 terpidana itu berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi. Yang pertama, Perkara Suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap terpidana: Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group); Achmad Suhawi, Swasta/Direktur PT. S (PT. Sumawijaya)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (27/4/2019).
Dua lagi, yakni Nabiel Titawano (Swasta); Ahmad Subhan, SwastaWakil Bupati Malang periode 20102015 dieksekus ke Lapas Sidoarjo.
Untuk perkara kedua, ada 10 orang yang dieksekusi dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Apapun 9 orang terpidana yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Porong.
i. Arif hermanto
ii. Teguh mulyono
iii. Choirul amri
iv. Suparno
v. Harun prasojo
vi. Choirul anwar
vii. Mulyanto
viii. Teguh puji
ix. Soni budiarto
Satu lagi dieksekusi ke Lapas Wanita Malang atas nama Erni Farida, Anggota DPRD Kota Malang. (inilah.com)
Editor : JakaPermana

