KPK Kembali Beraksi, Kantor Ruang Kerja Wali Kota Ambon Digeledah, Ditemukan Dokumen Ini

KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK Kembali Beraksi, Kantor Ruang Kerja Wali Kota Ambon Digeledah, Ditemukan Dokumen Ini
KPK Kembali Beraksi, Kantor Ruang Kerja Wali Kota Ambon Digeledah, Ditemukan Dokumen Ini

INILAH KORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan beberapa lokasi di lingkungan perkantoran Kota Ambon.

Hasilnya, KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Sejumlah bukti ditemukan KPK setelah melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Ambon dan beberapa lokasi di lingkungan perkantoran Kota Ambon tersebut.

Baca Juga: Perda Pengendalian Miras Kab Bandung, DPRD Minta Aparat Segera Turun Tangan

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Ali Fikri.

Tak hanya di ruang kerja Wali Kota Ambon, KPK pun melakukan penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Merger dengan Apikes, Bandung University Bertekad Cerdaskan Anak Bangsa

Dari kantor PT Midi Utama Indonesia ini, lembaga antirasuah itu menemukan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"(Di sini) ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat elektronik," ungkapnya.

Ali mengatakan, KPK juga mengidentifikasi ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti. Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Diduga Nyetir Sambil Mabuk, Kim Sae Ron Berurusan dengan Polisi

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan perkara ini," tuturnya.

Menurut Ali, pegawai tersebut diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti tersebut.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," pungkas Ali Fikri.***


Editor : inilahkoran