KPK Konfirmasi Dua Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) soal aliran uang dalam kasus suap terkait perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK Konfirmasi Dua Sespri Edhy Prabowo Soal Aliran Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) soal aliran uang dalam kasus suap terkait perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua sespri masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri telah diperiksa KPK pada Jumat (11/12) sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga : Pre Order Vaksin Jalur Mandiri? Ini Kata Bio Farma

Selain itu, KPK pada Jumat (11/12) juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

"Saksi AMP diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster," kata Ali.

Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga : Tamu Restoran Golden Leaf Ikuti "Rapid Test" Saat Razia PSBB Transisi

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM).

Halaman :


Editor : Bsafaat