KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Firma Hukum dengan Uang Korupsi: Adik Febri Diansyah Diperiksa Terkait Dokumen Penting

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Firma Hukum dengan Uang Korupsi: Adik Febri Diansyah Diperiksa Terkait Dokumen Penting
KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Firma Hukum dengan Uang Korupsi: Adik Febri Diansyah Diperiksa Terkait Dokumen Penting

INILAHKORAN, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu fokus utama penyidikan adalah kemungkinan bahwa SYL menggunakan dana hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari firma Visi Law Office.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk mengonfirmasi dokumen yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Firma Hukum tersebut.

Fathroni Diansyah diketahui merupakan adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim penasihat hukum SYL.

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari ANTARA.

Kantor Visi Law Office, tempat bekerja Febri Diansyah dan pengacara Donal Fariz, menjadi sasaran penggeledahan KPK pada Rabu (19/3).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa SYL merekrut firma hukum tersebut sebagai penasihat hukumnya. Namun, KPK menduga bahwa pembayaran jasa hukum ini menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami keabsahan kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut.

"Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami," tambahnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan