KPK Ungkap Travel Haji Harus Setor Uang ke Pejabat Kemenag untuk Dapat Kuota Haji Khusus

Menurut KPK, biro perjalanan haji tidak akan memperoleh kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

KPK Ungkap Travel Haji Harus Setor Uang ke Pejabat Kemenag untuk Dapat Kuota Haji Khusus
KPK Ungkap Travel Haji Harus Setor Uang ke Pejabat Kemenag untuk Dapat Kuota Haji Khusus

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kesewenang-wenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut KPK, biro perjalanan haji tidak akan memperoleh kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Kadang ada permintaan di luar ketentuan. Kalau tidak diberikan, bisa jadi kuota haji tidak kebagian,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Travel Haji Bergantung pada Kemenag

Asep menegaskan, biro perjalanan haji di Indonesia sepenuhnya bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus. Kondisi ini membuat para penyelenggara perjalanan haji berada dalam posisi lemah dan rentan menjadi korban praktik penyalahgunaan wewenang.

Kasus Kuota Haji Diselidiki KPK

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

DPR Soroti Pelanggaran Aturan Kuota

Selain ditangani KPK, kasus kuota haji ini juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.


Editor : Firda Rachmawati