KPU Jabar Benarkan Wenti Frihadianti Lengser Sebagai Ketua KPU Kota Bandung
KPU Provinsi Jawa Barat membenarkan, Wenti Frihadianti lengser dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KPU Provinsi Jawa Barat membenarkan, Wenti Frihadianti lengser dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, Wenti telah ditetapkan diganti jelang penetapan calon peserta Pilkada 2024.
“Betul diganti,” ujar Ummi di sela pleno penetapan DPT Pilgub Jabar 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Minggu 22 September 2024.
Ummi mengaku tidak mengetahui dengan pasti terkait lengsernya Wenti Frihadianti sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
“Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, bahkan saat ini surat keputusan untuk pergantian ketua KPU kota Bandung sudah ada.
“SK-nya sudah ada,” tambahnya.
Pemberhentian Wenti ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.
Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudara Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
