Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Pria Saat Tunggu Sidang Skripsi

Begini kronologi mahasiswi UIN Uska Riau yang jadi korban pembacokan temannya karena cinta ditolak.

Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Pria Saat Tunggu Sidang Skripsi
Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Pria Saat Tunggu Sidang Skripsi

INILAHKORAN.ID - Seorang mahasiswi UIN Suska Riau menjadi korban pembacokan oleh seorang teman prianya berinisial RM (22) di lingkungan kampus, Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. 

Peristiwa terjadi saat korban, Faradilla Ayu Pramesti (23), tengah menunggu sidang akhir di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan sempat terlihat berlumuran darah. Sejumlah mahasiswa lain tidak berani mendekat karena pelaku membawa kapak saat kejadian berlangsung.

Kronologi Pembacokan Mahasiswi di Kampus

Berdasarkan informasi sementara, pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban yang sedang menunggu sidang. Tanpa banyak percakapan, pelaku menyerang menggunakan kapak. Aksi tersebut membuat suasana kampus panik.

Pelaku Datang dengan Kapak dan Parang

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan motif sementara diduga karena sakit hati setelah cinta pelaku ditolak korban.

“Motif sementara karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah untuk menargetkan korban dan membawa kapak serta parang. Namun yang digunakan saat kejadian adalah kapak,” ujarnya.

Perwakilan dosen UIN Suska Riau, Rony Riansyah, menambahkan bahwa serangan terjadi secara tiba-tiba ketika korban hendak bersiap.

“Saat korban bersiap, pelaku langsung menyerang dengan kapak. Korban sempat menahan menggunakan tangan sehingga mengalami luka di bagian tangan,” jelasnya.

Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polsek Binawidya dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, kepolisian juga melakukan tes urine dan evaluasi kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya saat melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.


Editor : Firda Rachmawati