Kronologi Penangkapan Sosok yang Mengaku Bjorka, Ternyata Berawal dari Laporan Ini
Berikut kronologi penangkapan sosok yang mengaku hacker bjorka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank swasta yang dilakukan seorang pemuda berinisial WFT (22).
Pelaku yang mengaku sebagai bjorka ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Wadirreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta pada Februari 2025.
Bank tersebut menemukan adanya unggahan di media sosial X dari akun @bjorkanesiaaa yang menampilkan data seolah-olah berasal dari database resmi nasabah.
Modus Pelaku
Dalam unggahannya, WFT mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah dan bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut. Tujuan dari aksi ini tidak lain adalah untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank dengan memanfaatkan ketakutan atas ancaman kebocoran data.
“Pelaku menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa. Ia memposting tampilan salah satu akun nasabah dan mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap jutaan data. Itu dijadikan dasar untuk menekan pihak bank,” ungkap Fian saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9).
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pelacakan digital hingga berhasil mengidentifikasi WFT sebagai pemilik akun tersebut. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu hard disk eksternal yang berisi 28 alamat email milik WFT.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT sudah aktif di media sosial dengan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
Dampak Terhadap Bank
Menurut Fian, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian non-materiil yang cukup besar bagi bank swasta tersebut. Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem keamanan siber, aksi ini juga merusak reputasi bank dan berpotensi mengurangi kepercayaan nasabah.
“Ancaman kebocoran data sensitif jelas berdampak pada kredibilitas lembaga keuangan. Itu sebabnya kasus ini harus ditindak tegas,” tegas Fian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman pidana paling lama adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Fian menegaskan.
Editor : Firda Rachmawati

