Kuasa Hukum Pastikan Mediasi Perceraian Ridwan Kamil-Atalia Sesuai Aturan

Mediasi perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di luar pengadilan dengan izin resmi. Kuasa hukum pastikan proses berlangsung tenang dan sesuai aturan hukum.

Kuasa Hukum Pastikan Mediasi Perceraian Ridwan Kamil-Atalia Sesuai Aturan
Atalia Praratya, anggota DPR RI, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.  (DPR RI)

INILAHKORAN.ID – Kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan, mediasi perceraian kliennya dengan Atalia Praratya dilakukan di luar Pengadilan Agama dengan alasan kenyamanan kedua pihak. Menurut Wenda Aluwi, langkah ini sesuai ketentuan hukum acara dan mendapat izin resmi dari pengadilan.

“Pengadilan memberikan opsi mediasi dilakukan di dalam atau di luar. Kami memilih di luar pengadilan atas izin dan sepengetahuan ketua pengadilan, demi kenyamanan dan ketenangan para pihak,” jelas Wenda, Jumat (19/12/2025) malam.

Mediasi digelar di Bandung dengan mempertimbangkan kesibukan dan waktu kedua pihak. Wenda menegaskan, pemilihan lokasi ini tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Gugatan Harta Bersama 

Terkait isu pembagian harta bersama atau gono-gini, kuasa hukum menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat digabungkan dengan gugatan perceraian. 

Menurut hukum acara Pengadilan Agama, perkara perceraian harus diputus lebih dahulu sebelum gugatan harta bersama diajukan.

“Majelis hakim akan menilai kualitas perkawinan, bukan mencari siapa yang salah. Apakah rumah tangga itu masih layak dipertahankan atau tidak,” tambah Wenda.

Langkah mediasi di luar pengadilan ini diharapkan membantu terciptanya proses perceraian yang lebih tenang dan tertib, sambil memastikan hak-hak kedua pihak tetap dihormati sesuai hukum.

Atalia Praratya, anggota DPR RI, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Gugatan ini mengejutkan publik karena pernikahan mereka telah terjalin selama hampir 29 tahun sebelum akhirnya mencapai titik pengajuan cerai di akhir tahun 2025. 

Sidang perdana perkara perceraian ini digelar pada 17 Desember 2025 di PA Bandung. Agendanya termasuk pemeriksaan dokumen dan tahap mediasi. 

Hakim sempat berharap terjadi perdamaian antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke proses persidangan berikutnya. 

Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk bercerai secara baik-baik. ***


Editor : Gin gin T Ginulur