Kuota Pembuangan Sampah Kembali Dibatasi, DLH Cimahi Doronga Warga Kelola Sampah Organik Secara Mandiri
Kebijakan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat Pemkot Cimahi kembali memutar otak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kebijakan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat Pemkot Cimahi kembali memutar otak.
Salah satunya dengan mendorong warga Cimahi untuk mengelola sampah organik secara mandiri demi mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
"Pengetatan ini bukan sekadar pembatasan ritase, melainkan bentuk pengawasan tonase secara aktual dan terukur," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis 7 Agustus 2025.
Selama ini, kata Chanifah, pengiriman sampah dihitung dengan sistem konversi. Namun kini dilakukan dengan penimbangan langsung. Hasilnya, volume sampah Cimahi yang dikirim ke Sarimukti tercatat lebih tinggi.
"Kalau dulu kita kan pakai konversi, jadi kurang lebih kalau konversi yang angka 17 ton yang dulu itu di angka 95,88. Tapi, sekarang kita benar-benar ditimbang," bebernya.
Sebelumnya, sebut Chanifah, DLH mengirimkan sampah dalam 17 ritase per hari, dengan asumsi tonase sekitar 95,88 ton. Namun dengan sistem penimbangan baru, jumlah tersebut meningkat menjadi 119 ton per hari.
"Meski jumlah ritase tetap, bobot sampah yang tercatat naik signifikan. Makanya kita tetap di 17 ritase, tapi 119 ton per hari jatah kita," sebutnya.
Padahal, produksi sampah Kota Cimahi per hari mencapai 230-250 ton. Dengan kuota ke Sarimukti hanya 119 ton, sisanya harus ditangani di dalam kota.
Menurutnya, kondisi ini mendorong pihaknya untuk mengembangkan program pengelolaan lokal seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan inovasi lain yang ramah lingkungan.
"Sebagian kami olah di TPS3R. Ada juga maggotisasi dari bubur organik, walaupun belum maksimal tapi sudah berjalan," sebutnya.
Selain itu, pihaknya pun memiliki kewajiban untuk mengirimkan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) ke sejumlah perusahaan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah untuk mengurangi ketergantungan pada TPA regional dan meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sampah.
"Strategi ini sejalan dengan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang kini mulai menekankan pengelolaan berbasis sumber, khususnya terhadap sampah organik yang mendominasi lebih dari 60 persen total timbunan sampah," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali melakukan pembatasan ritase pembuangan sampah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdasarkan tonase yang dimulai Agustus 2025.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
"Sudah ada surat edaran dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat sesuai hasil jembatan timbang," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana.
Arief menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya di zona perluasan sekitar 6,3 hektare itu mengacu kepada hasil detail engineering design (DED) tahun 2022.
"TPA Sarimukti yang difokuskan di zona 5 atau perluasan hanya menerima maksimal 1.500 ton sampah per hari," jelasnya.
Untuk rinciannya, sebut Arief, dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari.
"Dari hasil perencanaan itu usia zona 5 diharapkan cukup untuk menampung sampah hingga dua tahun lebih atau sampai TPPAS Legok Nangka beroperasi," ujarnya.***
Editor : JakaPermana


