Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Mahasiswa yang Menjambret Ibu Muda di Tajur

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang mahasiswa yang merupakan pelaku jambret di wilayah Tajur RT 01, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu 02 Oktober 2024.

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Mahasiswa yang Menjambret Ibu Muda di Tajur
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq mengungkapkan, pelaku jambret ini seorang mahasiswa berinisial EP (23) dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang mahasiswa yang merupakan pelaku jambret di wilayah Tajur RT 01, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu 02 Oktober 2024.

Pelaku menjambret seorang ibu muda yang tengah mengendarai motor dan menggendong balita berusia 9 bulan. Diketahui, korban berinisial S mengalami kehilangan barang berharga berupa kantong plastik yang berisi uang tunai dan ponsel. Meski tidak mengalami luka fisik, korban sempat mengalami trauma akibat insiden tersebut.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq mengungkapkan, pelaku jambret ini seorang mahasiswa berinisial EP (23) dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor dan sudah melakukan di 7 TKP. Jadi handphone itu di COD dengan harga Rp600-700 ribu. Mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau motifnya ekonomi," ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis 03 Oktober 2024.

Guntur memaparkan, pelaku melakukan aksinya itu kepada perempuan yang terlihat lemah.

"Jadi untuk modusnya pelaku ini melihat sasaran yang lemah. Jadi kalau bisa di bilang itu random dan ketika ada kesempatan pelaku ini langsung melancarkan aksinya dan rata rata itu korbannya perempuan," papa Guntur didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Guntur menjelaskan, pelaku ini menggunakan motor, mengintai korban, melihat korban lemah langsung melakukan aksinya. Karena itu  Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Apapun kejadian seger laporan di hotlant 110 atau nomor handphon langsung Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57," jelasnya.

Guntur menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

"Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu Korban S mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota yang berhasil meringkus pelaku jambret kurang dari 24 jam. Saat kejadian korban mengakui teledor karena menyimpan uang tunai dan handphone di kantong plastik transparan. 

"Saat kejadian saya teledor, menyimpan handphone dan uang di plastik foto copy yang transparan. Saya mengendarai motor berlawanan arah dengan pelaku, kemudian pelaku mengambil paska plastik dan kabur. Saya berterimakasih dan apresiasi Polresta Bogor Kota bisa menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian saya," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani