Lahan Dipinjam, Administrasi Datang Belakangan
TIGA tahun lahan digunakan Lapas Pondok Rajeg. Administrasi resminya baru dibenahi tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Sebuah lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor telah digunakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong sejak 2023. Namun, kepastian administrasi pemanfaatan lahan tersebut baru muncul tiga tahun kemudian.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, surat resmi pinjam pakai lahan baru diterbitkan pada 2026. Persetujuan itu tertuang dalam SK pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD tertanggal 28 Juli 2026.
Administrasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Dokumen itu terbit setelah pihak Lapas Pondok Rajeg maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengajukan permohonan melalui surat Nomor 01.01- 2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Bagi Pemkab Bogor, persoalan administrasi aset menjadi perhatian setelah adanya teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Lahan tersebut dipinjam pakai pada Tahun 2023 lalu oleh instansi vertikal (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), namun karena ada teguran KPK RI dan BPK RI, maka penggunaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga harus tercatat secara administratif," ungkap Rudy kepada wartawan, Kamis (1/10).
Persoalan tidak berhenti pada status pinjam pakai.
Ada pula 10 bangunan rumah yang disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rudy mengatakan, keberadaan bangunan tersebut seharusnya dilengkapi perizinan yang diterbitkan Pemkab Bogor. Ia pun akan meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan.
"Harusnya bangunan tersebut memiliki PBG atau IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor, dan saya akan menugaskan dinas terkait untuk memeriksanya," jelasnya.
Sepuluh bangunan rumah dinas tersebut kini telah dibongkar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(reza zurifwan/gin)
Editor : Inilahkoran

