Langgar Aturan Pakai Transportasi Umum, Motor ASN di Kantor Wali Kota Jaksel Diderek
Motor milik ASN langsung diderek oleh petugas Dishub Jakarta Selatan ;lantaran melanggar aturan Rabu memakai transportasi umum
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil tindakan tegas dengan menderek sepeda motor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini dilakukan guna menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi ASN yang masih bebal membawa kendaraan pribadi ke area kerja.
"Pegawai yang masih membawa kendaraan pribadi tidak kami perkenankan masuk dan langsung kami catat namanya. Semoga dengan penekanan ini, mereka sadar aturan tersebut masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).
Bernad menjelaskan, pihaknya mengerahkan mobil derek atas permintaan langsung dari Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan. Operasi penyisiran dilakukan di sekitar area dalam maupun luar luar kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Meski demikian, sepeda motor yang terjaring razia tidak dibawa keluar area kantor, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dengan kondisi roda terkunci. Kendati demikian, identitas pemilik kendaraan tetap didata secara rinci untuk dilaporkan sebagai pelanggaran disiplin.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan ini, Pemkot Jaksel berharap para aparatur negara bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas dalam menekan angka kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
"Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu.
Kewajiban ini mencakup perjalanan berangkat dan pulang kerja, hingga perjalanan dinas operasional.
"Pagi hari ini, kami melaksanakan pengawasan ketat di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota untuk menyisir rekan-rekan pegawai yang masih nekat menempuh perjalanan ke kantor dengan kendaraan pribadi," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti
